Jessica Lihatkan Surat Tak Ada Catatan Kriminal di Australia

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Dalam persidangan ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso membawa surat pengantar dari penasihat hukumnya di Australia.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Dalam surat itu, otoritas Australia menerangkan bahwa Jessica tidak pernah terlibat tindak kriminal seperti yang sebelumnya disebutkan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama berada di Negara Kanguru itu.

"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," ucap Jessica dalam persidangan, Rabu, 28 September 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Lantas, surat itu diberikannya pada majelis hakim. Surat itu diketahui bertanda tangan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta, dengan penerima surat ditujukan kepada Jessica yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," tambah Jessica.
 

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023