Tiga Opsi Ini Disiapkan untuk Pajaki Google

Ilustrasi/Mesin pencari Google.
Sumber :
  • Pixabay/422737

VIVA.co.id – Pemerintah terus mencari cara untuk bisa memajaki Google dan perusahaan yang mengembangkan bisnisnya di sektor Over The Top (OTT) lainnya. Nantinya, skema pajak tersebut akan tertuang dalam aturan OTT yang sejak April lalu sudah diuji publik.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Sampai saat ini, aturan OTT tersebut masih digodok oleh pemerintah, terutama berkaitan dengan pajak yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Keuangan. Aturan OTT itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tak menampik, cara lain untuk bisa memajaki Google, yakni dengan mengarahkan kerja sama antara perusahaan teknologi tersebut dengan operator telekomunikasi lokal.

Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google, Amazon dan Facebook

Sebab, langkah tersebut sering dilakukan oleh beberapa pemain OTT asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia, sebut saja seperti yang diterapkan oleh Spotify, Iflix, Hooq, Yonder, dan lainnya. Mereka menjalin kemitraan dengan operator telekomunikasi, sebelum resmi menjalankan bisnisnya di Tanah Air.

"Bisa saja (ikuti langkah Spotify). Itu salah satu opsi," ujar Rudiantara ditemui usai Rapat Kerja dengan DPR RI di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis 28 September 2016.

Setelah Google, Sri Mulyani Bakal Pajaki Perusahaan Sejenis

Dilihat dari segi bisnisnya, yang dijalankan Spotify hanya mencakupi layanan streaming, sementara ruang lingkup bisnis Google lebih luas lagi sebagai pemain OTT yang merambah bisnis iklan, pemetaan, situs berbagai video yang dijalankan dengan nama YouTube dan lainnya.

Langkah untuk bisa menjalankan bisnis di Indonesia bagi perusahaan teknologi berbasis OTT ini juga telah dicantumkan lewat aturan OTT. Dan kerja sama dengan operator telekomunikasi ini merupakan salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh layanan OTT. Hal itu tercantum pada bagian ketiga tentang kerja sama penyedia layanan OTT dengan penyelenggara telekomunikasi, tepatnya pada Pasal 7.

Opsi kedua, dalam hal layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia layanan OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Opsi ketiga, dalam hal layanan OTT yang disediakan memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia layanan OTT wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pada opsi kedua dan ketiga tersebut, OTT diberi pilihan mau bekerja sama atau berperan seperti halnya menjadi operator telekomunikasi. Opsi tersebut bisa jadi disematkan ketiga-tiganya atau pun dipilih salah satunya, tergantung rampungnya uji publik Permen ini.

"Jadi, gini, kalau saya mau kerja sama itu bisa dengan Google Indonesia saja, kan itu Google-Google juga yang diwakili. Kalau mau pasang iklan ke Google Indonesia, bisa begitu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya