DPR Prihatin Figur Terdidik Tergiur Aliran Pengganda Uang

Pihak Yayasan Padepokan Kanjeng Dimas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Terjeratnya sejumlah tokoh dengan Yayasan Padepokan Kanjeng Taat Pribadi yang didirikan seseorang yang disebut sebagai Kanjeng Dimas, dipertanyakan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi sosial dan keagamaan. Apalagi Kanjeng Dimas diyakini pengikutnya bisa menggandakan uang.

Pengikut Sekte Yahudi Hasidic Gali Terowongan di New York, 9 Orang Ditangkap

Menurut Ketua Komisi VIII, Ali Taher, penggandaan uang yang dilakukan  Kanjeng Dimas persoalan di luar akal sehat.

"Ini kan sudah sering kali terjadi. Pemalsuan uang, penggandaan uang, faktanya tidak pernah ada yang tuntas dan memuaskan," kata Taher di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 28 September 2016.

Terpopuler: Ramalan Zodiak Virgo-Pisces, Kisah Menuju Allah Pemimpin Sekte Digangu Iblis

Taher mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu turun mengatasi persoalan ini. Kementerian diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan aliran-aliran yang tidak logis apalagi di dalamnya diketahui ada figur yang pernah menjadi tokoh masyarakat.

"Kemenag harus memberikan imbauan moral. Komisi VIII kan berharap agar jangan sampai masyarakat tertipu oleh orang-orang yang seperti itu," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Perjalanan Menuju Allah, Seorang Pemimpin Sekte Diganggu Iblis

Dia juga mendesak aparat penegak hukum agar proaktif menelusuri kasus-kasus serupa. Fenomena ini bila dibiarkan, dinilai akan menjadi penyakit sosial.

"Jangan ikutilah. Itu kan penyakit sosial, orang mau cepat kaya kok gandakan uang, kan ada bank, ada usaha ekonomi," kata Taher lagi.

Yayasan Padepokan Kanjeng Taat Pribadi kini tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Mantan Anggota DPR Marwah Daud Ibrahim yang dikenal sebagai ekonom diketahui bergabung dengan padepokan ini dan pada saat mengunjungi Kanjeng Dimas, Marwah mengaku memang menjadi pengikut taat perkumpulan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya