- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengaku tak khawatir dengan keterangan yang akan disampaikan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dalam persidangan ke-26 yang akan digelar hari ini, Rabu, 28 September 2016.
"Di dalam KUHAP itu, keterangan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa, mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum. Berbeda ketika ada konsekuensi hukum keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku tak mengarahkan kliennya dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan terdakwa yang akan digelar hari ini.
"Kami tidak arahkan apa-apa kepada Jessica. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja," kata Otto menambahkan.
Selain itu, pengacara Jessica yang lainnya, Hidayat Boestam tetap yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sebab, Boestam menilai sejumlah alat bukti yang telah diperoleh JPU tidak dapat membuktikan bahwa kliennya sebagai penabur sianida pada es kopi Vietnam milik Mirna. "(Buktinya) itu kecil, nggak akan ngaruh," ujar Boestam.