Ahok Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016 siang. Basuki yang akrab disapa Ahok dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama islam. Menurut Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Menurut mereka, pernyataan Ahok tersebut sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum. Beberapa ketentuan hukum yang dilanggar Ahok menurutnya, yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia," ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Menjalankan perintah Al Quran termasuk mematuhi Surat AI Maidah ayat 51, lanjutnya, merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjaIankan perintah agama. Pelarangan umat muslim untuk mematuhi Surat Al Maidah, menurut mereka merupakan pengurangan hak asasi umat muslim khususnya hak untuk menjalankan perintah agama.

"Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang Iain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak," tambahnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Kemudian, peraturan yang kedua, Ahok juga disebut melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.

"Sebagai orang yang tidak beragama Islam. Ahok tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat Islam untuk mengambil orang-orang yahudi dan nasrani untuk menjadi pemimpin," terusnya.

Atas pelaporan itu, pihaknya  berharap agar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pasalnya, apa yang disampaikan Ahok itu sangat sensitif dan bisa memicu kemarahan umat Islam.

"Bawaslu harus bergerak cepat merespons pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahok dan memberikan peringatan. Perlu digaris-bawahi bahwa Ahok adalah Calon Gubemur yang sekaligus Gubemur aktif. Secara de facto Ahok masih memiliki kekuasaan di wilayah DKI Jakarta. Kami khawatir jika dibiarkan. Di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan Pilgub," jelasnya menyudahi.

Kutipan surat Al Maidah sendiri disampaikan Ahok pada Rabu, 30 Maret 2016 lalu. Ahok pada saat itu menyampaikan bahwa sebagian kalangan muslim tidak ingin memilihnya kembali karena sekedar menjalankan perintah agama.

Larangan kaum muslim untuk memilih yang bukan berasal dari golongannya tercantum pada Surat Al Maidah ayat 51. "Surat Al Maidah sebut, 'jangan jadikan Yahudi dan Nasrani jadi pemimpinmu," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya