KPK Periksa Staf Fraksi Demokrat di Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) Sugiharto. Dalam kaitan itu, kali ini penyidik KPK memanggil staf fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya sebagai saksi. 

"Eva Ompita sedianya akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2016. 

Selain Eva, kata Yuyuk, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wirawan Tanzil dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Sama seperti Eva, Wirawan dan Irman juga akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas tersangka Sugiharto.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka S," kata Yuyuk.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan terpidana korupsi Muhammad Nazarudin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkoar bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp2,5 triliun dari kebutuhan riilnya.

Nazaruddin terus menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus proyek senilai Rp6 triliun ini. Satu di antara yang disebut Nazaruddin adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatur jalannya proyek e-KTP ini. 

Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto juga kecipratan fee 10 persen ke Paulus selaku pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan pun berlangsung tiga kali di Jakarta.

Sugiharto yang pada proyek dilakukan sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

(ren)

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024