Dakwaan KPK Sesuai, Sidang Panitera Rohadi Dilanjutkan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan melanjutkan sidang perkara suap dengan terdakwa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Sumpeno saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016. 

KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso Usai OTT Kasus Dugaan Korupsi, Ini Hasilnya

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," kata Sumpeno membacakan putusan sela kasus dugaan suap penanganan perkara pendangdut Saipul Jamil.

Alasannya, majelis menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rohadi, telah disusun dengan benar, sesuai syarat yang diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. 

Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap

Sebaliknya, eksepsi atau nota keberatan Penasihat Hukum ditolak karena dianggap majelis telah menyentuh pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Mengadili, menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," tegas Majelis Hakim.

Jaksa KPK Akan Hadirkan Anak dan Istri Rafael Alun di Sidang Kasus Suap Hari Ini

Sebelumnya, Rohadi didakwa menerima suap Rp50 juta dan Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang itu diserahkan melalui pengacara Saipul, Bertha Natalia Ruruk Kariman, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Rohadi didakwa secara kumulatif dengan menggunakan dakwaan kombinasi. Untuk uang Rp50 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor. Rohadi diduga menerima uang itu dari Samsul melalui Bertha, untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul di PN Jakarta Utara.

Sementara, untuk uang Rp250 juta, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tipikor, dan lebih subsider Pasal 11 Undnag Undang Pemberantasan Tipikor. 

Uang Rp250 juta itu juga diterima Rohadi dari Samsul melalui Bertha, untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang diadili Hakim Ifa Sudewi, sehingga Saipul mendapatkan vonis ringan.
 
"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang Rp250 juta dari Samsul yang diserahkan oleh Bertha," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, 5 September 2016.

Juru bicara KPK Ali Fikri

KPK Bantarkan Penahanan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej ke RS Polri

Penahanan tersangka dibantarkan lantaran sakit.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2024