Ahli Beberkan Bukti Penting yang Harus Ada di Kasus Mirna

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menyebutkan, alat bukti primer yaitu kandungan racun dalam tubuh merupakan hal terpenting dalam kasus pembunuhan dengan racun.

5 Jenis Ular Kobra dengan Racun Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya dari Jawa

"Dalam peristiwa beracun, racun yang pindah ke tubuh orang (korban) itu primernya," katanya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Alat bukti primer, kata dia, merupakan alat bukti paling baik yang pantas digunakan dalam suatu kasus tindak pidana.

5 Makanan Ini Jangan Dipanaskan Ulang Saat Sahur, Ahli Gizi Sebut Bisa Jadi Racun

Pencarian alat bukti primer itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan organ tubuh, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ada racun (atau) tidak, organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," ujar Mudzakkir.

Usai Penghitungan Suara, Ketua PPK di Madina Tewas Diduga Minum Racun Rumput

Bila hasil pemeriksaan laboratorium hasilnya negatif racun, dapat dikatakan tidak ada kasus pembunuhan dengan racun. "Kalau lab (laboratorium) mengatakan tidak ada, ya tidak ada (kasus pembunuhan dengan racun)," ujarnya.

Sedangkan rekaman video closed circuit television (CCTV) disebutnya merupakan alat bukti sekunder atau tertier dalam kasus pembunuhan dengan racun.

"Yang terbagus bukti primer didukung bukti sekunder. Kalau terekam CCTV, yang primer dulu yang mana. (Bukti) sekunder tidak bisa membuktikan dalam hal itu. Kalau primernya enggak ada, CCTV enggak perlu dipertimbangkan," ujar Mudzakkir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya