Divonis KPK, Damayanti Akan Tebus Dosa kepada Anaknya

Anggota DPR dari PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, (kanan) memeluk anggota keluarganya sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengaku pasrah dengan hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Meskipun hukuman itu akan membuat dirinya terpisah dari anak-anak.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," kata Damayanti usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Pada perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada Damayanti. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, pasalnya majelis hakim menganggap Damayanti sebagai justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut. Hakim beralasan, keterangan Damayanti membuat jelas peran rekannya yang terlibat seperti Abdul Khoir, Julia dan Dessy.

Dari keterangan Damayanti pula, terungkap penerima suap lain yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Selain itu, Damayanti juga dinilai telah mengungkap ada skenario lain atau rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Politikus PKS Ungkap Alasan Pakai Bahasa Arab Bicarakan Suap

Saat vonis dibacakan, Damayanti yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang berwarna ungu terlihat mengusap air matanya. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, ia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis tersebut.

Senada, Jaksa KPK juga mengaku pikir-pikir, karena putusan Damayanti dianggap kurang dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.  

Usai persidangan, Damayanti ditanyai wartawan mengaku siap membuka siapa saja yang terlibat kasus ini, terutama dugaan keterlibatan para koleganya di Komisi V DPR. Hal itu, kata dia, merupakan sebuah konsekuensi atas status JC yang disematkan kepadanya.

"Konsekuensinya saya akan membantu KPK, jadi saya harus kooperatif," ujarnya dengan meneteskan air mata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya