Mantan Hakim Konstitusi Dukung Ahok Soal Cuti Kampanye

Mantan Hakim Konstitusi Harjono.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membawa dua ahli menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini soal uji materi atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, terutama mengenai wajib cuti bagi petahana selama periode kampanye Pilkada 2017. Dua ahli yang dihadirkan adalah mantan Hakim Konstitusi Harjono dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Pada keterangannya, Harjono sependapat dengan Ahok, sapaan akrab Basuki, yang menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur mengenai cuti di luar tanggungan negara, bertentangan dengan konstitusi.

Harjono menilai cuti adalah merupakan hak, namun konstruksi dalam pasal itu justru menjadikannya sebagai kewajiban. Cuti dalam pasal itu juga membuat seorang kepala daerah kehilangan hak konstitusional lainnya.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Harjono lantas memaparkan gubernur – sebagai kepala pemerintahan daerah – punya sejumlah kewenangan yang melekat, yaitu menyusun peraturan daerah, hingga menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Untuk itu kedudukan gubernur sebagai kepala pemerintahan menjadi vital. Posisi ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 6 ayat (2) poin c, disebutkan kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara, diserahkan kepada gubernur/wali kota/bupati.

"Perpindahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, tidak kepada pihak lain," ujar Harjono.

Dia juga menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki gubernur itu tidak dapat didelegasikan kepada wakil mereka. Menurut Harjono, jika gubernur berhalangan, wakil gubernur memang bisa mendapatkan kewenangannya menjadi kepala daerah, tapi sebatas menjalankan tugas sehari-hari yang tidak terkait pengambilan kebijakan strategis.

Hal tersebut menunjukkan kewenangan yang dimiliki gubernur selalu melekat. Hak itu dinilai Harjono akan hilang, jika mereka dipaksa cuti sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus oleh ketentuan itu," ungkap Harjono.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada, karena merasa cuti akan menghilangkan hak konstitusional dia, dan mengurangi masa jabatannya. Sebab, posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta menurut konstitusi berlangsung sampai 60 bulan atau lima tahun. Sementara ketentuan dalam undang-undang itu, petahana diharuskan cuti selama empat bulan kampanye.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya