Suap Izin Tambang, KPK Periksa Gubernur Nur Alam

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus merampungkan berkas tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan, Nur Alam. Dalam kaitan itu, penyidik memanggil mantan Bupati Buton, Sjafei Kahar, dalam penyidikan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara itu.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Buton Sjafei Kahar sebagai saksi untuk NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.  

Menurut Yuyuk, selain Sjafei Kahar, dalam upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap Nur Alam, KPK juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Burhanuddin. "Burhanuddin juga akan diperiksa sebagai saksi (untuk NA)," kata Yuyuk. 

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya sepakat untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka KPK. Alasannya, karena penetapan tersangka ini tumpang tindih dengan proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung. 

"Perkara klien saya masih belum rampung di Kejaksaan Agung, namun KPK juga lakukan hal sama. Harusnya KPK tunggu selesai atau dengan proses supervisi," kata Maqdir beberapa hari lalu.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014. Nur Alam diduga mendapat imbal balik saat mengeluarkan izin usaha pertambangan nikel terhadap PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Imbal balik tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sejak 2013. Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional, yang dikirim ke bank di Hong Kong. Sebagian di antaranya juga ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri. Polis itu kemudian diduga dibatalkan Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru. 

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya