Pemerintah Wacanakan Kartu Diaspora, Apa Gunanya?

Menlu Retno Marsudi di acara Fun Walk, Minggu, 14 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Pemerintah mencoba mempermudah diaspora agar bisa menjadi warga negara Indonesia kembali. Salah satunya yakni dengan wacana “kartu diaspora”. Kartu itu disebut untuk mempermudah pendataan diaspora.

Rusia Invasi Tetangganya, Ridwan Kamil Monitor Warga Jabar di Ukraina

"Paling tidak kita memiliki data yang mendekati kenyataan berapa orang diaspora Indonesia, sekarang ada di mana, profesinya seperti apa," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Retno mengatakan, dengan kartu ini, pemerintah juga bisa memetakan potensi diaspora untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Walaupun kata dia, kartu itu bersifat sukarela karena belum tentu semuanya ingin menjadi WNI.

Pemerintah RI Kecam Tindakan Rusia yang Melanggar Teritori Ukraina

"Kami tidak mempunyai kapasitas untuk mengharuskan orang untuk jadi anggota diaspora Indonesia," ujar Retno.

Sebelumnya dalam rapat dengan DPR, Menlu mengatakan saat ini pemerintah telah mempermudah diaspora dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Dari PP itu, visa kunjungan ke Indonesia kini berlaku untuk 5 tahun.

Belasan Negara Minta Warganya Tinggalkan Ukraina, WNI Aman

"Pemerintah RI telah memberikan kemudahan dalam bentuk visa multiple selama 5 tahun. Saat ini juga Kemenlu sedang dalam proses buat kartu diaspora WNI. Ada pejabat eselon 1 yang mengurus masalah diaspora juga di Kemenlu," kata Retno di ruang rapat.

Gedung administrasi regional di Kharkiv, Ukraina, hancur dirudal Rusia

Indonesia Tetap Bersikap Bebas Aktif Soal Konflik Rusia-Ukraina

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, sikap bebas aktif dalam konflik Rusia-Ukraina ini berarti tidak memihak pada negara-negara tertentu.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2022