Kasus Dana APBD

Walikota Jimmy Rimba Divonis 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara kepada Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Jimmy terbukti melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado.

"Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang ada padanya," kata Hakim Made Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Agustus 2009.

Majelis hakim juga menjatuhi dia pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp 64,13 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana 2 tahun," kata Hakim Teguh. Uang tersebut merupakan kerugian negara senilai Rp 70,3 miliar yang telah dikembalikan oleh Ivan Saleh dari dinas pariwisata dan dinas pendidikan Kota Manado senilai Rp 6,2 miliar.

Majelis menilai Jimmy telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 70,33 miliar. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah bersalah memperkaya diri secara bersama dengan perbuatan berlanjut," kata Hakim Linoh.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa meminta majelis menjatuhi hukuman selama 9 tahun kepada Jimmy. Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun uang pengganti, Jaksa meminta Jimmy membayar senilai Rp Rp 68,837 miliar. Jika tidak dibayarkan, kata Jaksa, Jimmy harus menggantinya dengan hukuman badan selama 4 tahun penjara.

Jimmy merupakan terdakwa dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.

Hal yang memberatkan, kata Ketua Majelis Teguh Hariyanto, "Perbuatan terdakwa kontra poduktif dengan pemberantasan korupsi."

Majelis menilai terdakwa memerintahkan kepada Kepala Bagian Keuangan Wenny Rolos untuk mengeluarkan uang dari dana anggaran daerah. "Tanpa memberitahukan peruntukkannya," kata Hakim Slamet Subagyo. Ia juga mengatakan ketika ditanya mengenai peruntukkannya, "Sebagai walikota butuh uang banyak dan tidak perlu tahu tentang itu," ujar slamet mengulang ucapan Jimmy kepada Wenny Rolos.

Sepanjang 2006, Bendahara kemudian mencairkan Rp 48,4 miliar. Menurut Majelis uang itu dicairkan melalui 57 cek. Hal yang sama dilakukan kembali oleh terdakwa pada tahun 2007. Terdakwa, kata Jaksa, memerintahkan Meiske M Goni selaku Bendahara
Sekertaris Kota Manado untuk bantuan kepada persma.

Pada Januari hingga Februari 2007, telah mencairkan dana dari mata anggaran bantuan sosial dengan menerbitkan surat perintah sebesar Rp 8,5 miliar. Sementara sebagai Ketua Persma Jimmy menerima uang senilai Rp 13,2 miliar. Uang itu diserahkan Wenny kepada Wali Kota  dengan 15 pencairan.

Dana tersebut ia gunakan antara lain untuk membayar hutang dan dibagi-bagikan kepada anggota dewan.  Jaksa juga menuduh Jimmy telah membiayai Persatuan Sepak Bola Manado dimana ia sebagai salah satu pengurusnya.

Guna mempertanggungjawabkannya, Wali Kota membebankan pada mata anggaran belanja tidak tersangka bagi hasil dan bantuan keuangan 2006. Sementara pertanggungjawabkan tahun 2007, dibebankan ke bantuan sosial.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024