Sudah 99 Anak Jadi Korban Prostitusi Gay di Puncak

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay. Pria yang diduga sebagai muncikari, yang berinsial AR (41), ditangkap dalam penggerebekan di kamar hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengungkapkan korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak. Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak.

Muncul Grup Facebook Kelompok Prostitusi Gay di Depok

"AR tidak hanya mengelola 7, tapi 99 anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.

Tim polisi tengah memeriksa keterangan pelaku maupun korban untuk mengetahui modus dalam merekrut puluhan anak yang masih di bawah umur tersebut. Dia mengatakan, tentunya ada hal yang harus didalami karena korbannya merupakan anak laki-laki dan mau mengikuti pelaku. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Kita masih melakukan pendalaman, masih identifikasi. Tentu untuk merekrut anak ada hal lain, karena anak laki-laki. Kita koordinasi dengan pihak terkait," ujar Agung.

Sebagai muncikari, pelaku memasang tarif Rp 1,2 Juta bagi klien yang ingin berhubungan dengan anak asuhnya. Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu.

Polisi Bebaskan 51 Orang yang Terciduk di Pesta Seks Gay

Pelaku menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis. Atas perbuatan ini, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis.

Dia dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Menguak Sarang Prostitusi Gay di Jakarta

(ren)

Apartemen Kalibata City.

Jasa Prostitusi Seks Menyimpang di Kalibata City Terungkap

NYM, ibu dua anak tersebut sudah beroperasi sejak 2016.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2018