Dijual Rp1,2 Juta, Anak Prostitusi Gay Dapat Rp100 Ribu

uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur dalam pelacuran homoseksual (gay) dengan korban puluhan anak. Pelaku berinisial AR alias A (41) memasang tarif Rp 1,2 Juta untuk sekali berhubungan dengan anak asuhnya.

Muncul Grup Facebook Kelompok Prostitusi Gay di Depok

Dijelaskan Dir Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya, dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberikan uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu untuk setiap kali kencan.

"Anak-anaknya hanya mendapat 100-150 ribu rupiah. Tarif yang ditawarkan oleh AR ini Rp1,2 juta," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Diketahui, AR (41), diduga aktor penting dalam pelacuran gay itu berhasil ditangkap anggota Dit Tipideksus Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016.

Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap pelaku. Modusnya dengan menawarkan prostitusi anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.

Atas perbuatan ini, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ase)

Apartemen Kalibata City.

Jasa Prostitusi Seks Menyimpang di Kalibata City Terungkap

NYM, ibu dua anak tersebut sudah beroperasi sejak 2016.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2018