Sidang Gugatan Fahri Hamzah Ditunda Pekan Depan

Fahri Hamzah saat menghadiri sidang gugatannya di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi di Partai Keadilan Sejahtera. Fahri menolak pemecatannya dari partai tersebut.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Made Sutrisna adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari penggugat yaitu Fahri Hamzah. Namun saksi itu ternyata tidak dihadirkan sehingga sidang ditunda.

"Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu, 7 September 2016," ujar Hakim Tunggal Made Sutrisna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Dalam sidang perdata kali ini terlihat dari Fahri Hamzah tidak membawa saksi sama sekali. Alasannya karena keterangan dua orang saksi sebelumnya Dewi Lestari dan Suryo Yadisuryadi sudah kuat.

Made menjelaskan dalam sidang apabila tidak dihadirkan saksi fakta tersebut maka bisa menghadirkan saksi ahli yang telah didaftarkan. Namun disampaikan juga oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, bahwa ada empat orang saksi namun belum dikoordinasikan siapa yang bisa dihadirkan.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Made pun kembali menjelaskan bahwa siapa saja dari empat saksi ahli tersebut harusnya bisa langsung dihadirkan. Menurutnya, tidak harus berurutan saksi ahli yang dihadirkan sesuai dengan yang didaftarkan namun bisa hadirkan siapa saksi yang bisa hadir pada minggu ini.

"Siapa yang bisa dihadirkan lebih dulu dari empat orang itu," ujar Made.

Mujahid kemudian meminta supaya agenda menghadirkan empat orang saksi ahli itu pada Senin 5 September 2016. Kemudian Made menawarkan jadwal tersebut kepada tergugat yakni PKS.

"Kami ada jadwal sidang lain hari itu," ujar Mujahid.

Sehingga Made pun kembali mengatakan bahwa sidang tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah dijadwalkan yakni pada Rabu 7 September 2016.
"Jadi tetap hari Rabu ya," ujar Made.

Mujahid menjelaskan, untuk sidang pekan depan pada 7 September 2016, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli hukum tata negara dan ahli hukum administrasi negara.

"Mereka akan memberikan penafsiran terkait dengan pada Undang-Undang yang kita anggap di situ dilanggar oleh tergugat (PKS)," katanya.

Dalam memberikan keterangan nanti, kedua saksi ahli juga akan dimintai penjelasan terkait keberadaan Majelis Tahkim di PKS.

"Apa itu sudah sesuai dengan Undang-Undang parati politik atau tidak. Apakah pengembalian pendaftaran majelis tahkim kepada DPP PKS pada kemenkumham itu dapat di tafsirkan," tambahnya.

Kasus gugatan perdata ini bermula Fahri Hamzah yang tidak terima dicopot keanggotaannya dari partai PKS. Sehingga Fahri menggugat perdata kepada kelima petinggi PKS.

Pihak tergugat yakni PKS sendiri mencopot keanggotaan Fahri diduga karena telah menyalahi kode etik. Pencopotan pun sudah melewati tahap Majelis Syuro dan Majelis Tahkim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya