Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Banyaknya kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak terus menjadi polemik pasca DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Dalam produk hukum yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri ini, pemerintah memberikan pemberatan hukuman pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa hukuman kebiri, pidana tambahan, sampai hukuman mati.

"Kami sampai sekarang masih tunggu sidang paripurna di DPR untuk sahkan Perppu Kebiri. Ini juga terkait tuntutan masyarakat untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak" ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Gedung Astra, Sunter, Rabu, 31 Agustus 2016.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Menurutnya, dari data terakhir yang dia miliki, saat ini kasus kekerasan kepada anak cenderung meningkat. Anak Indonesia masih banyak yang mengalami kekerasan seksual, dan jumlahnya memprihatinkan karena belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Baik di kalangan sekolah maupun di lingkungan keluarga.

Untuk itu, perppu dibuat agar ada hukuman lebih berat yang bisa dijatuhkan pada pelaku, dan memberikan efek jera pada mereka. Tindakan ini diambil Presiden Joko Widodo, sebagai reaksi terhadap maraknya kasus kekerasan seksual. Sementara Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada hanya menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku.

Perppu Perlindungan Anak Dibahas di Paripurna Hari Ini

"Pemberatan dilakukan untuk beri efek jera, bisa hukuman penjara seumur hidup, tembak mati sekaligus kebiri yang sedang kita perjuangkan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna Selasa lalu, 23 Agustus 2016, gagal mengambil keputusan untuk menolak atau menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjadi undang-undang baru.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya