- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan, demi meredam keresahan yang dialami masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Agar keresahan itu tidak timbul di kemudian hari, Menkeu pun memberikan mandat khusus kepada otoritas pajak.
“Saya sudah meminta DJP, Kanwil (Kantor Wilayah), dan Kepala Kantor sekarang ini untuk memiliki buku pegangan. Sehingga, mereka bisa menjawab secara konsisten dan sama,” ujarnya, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Sri mengakui, ada informasi yang menyebutkan bahwa di setiap Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat, atau Wajib Pajak justru mendapatkan jawaban berbeda, ketika menanyakan perihal tax amnesty. Ini diharapkan tidak kembali terulang.
“Tidak hanya instruksi, tetapi juga contoh. Sehingga, bisa memberikan penjelasan dengan mudah, tidak menakut-takuti, dan kepastian,” katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, akan terus memonitor perkembangan tax amnesty secara terus menerus. Sehingga, di kemudian hari tidak ada lagi masyarakat yang mengkhawatirkan pelaksanaan program tax amnesty.
“Saya akan memonitor ini bersama seluruh Kanwil di dalam pelaksanaannya secara terus menerus,” tegasnya. (asp)