Cara Tarif Telekomunikasi Turun Tanpa Kurangi Interkoneksi

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Soal biaya interkoneksi yang dianggap salah langkah Menkominfo masih tarik ulur. Pengamat dari ITB mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan Menkominfo untuk menurunkan tarif seluler, tanpa harus menurunkan biaya interkoneksi.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi, pemerintah bisa meminta operator mengurangi promosi tarif Rp0 atau harga yang tak rasional. Biasanya penawaran ini dilakukan saat menawarkan kartu perdana baru.

"Saya kasih saran ke Pak Rudiantara (Menkominfo) soal keinginan menurunkan tarif seluler. Kurangi promosi yang tak efektif dan minta marjin diturunkan sedikit. Baru tarif seluler turun,” tegas kata Ridwan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Dia menyebut adanya kesalahan persepsi yang berkembang terkait pemahaman atas biaya interkoneksi dan tarif seluler. Menurut dia, tak ada hubungan antara tarif ritel yang turun jika biaya interkoneksi diturunkan karena ada komponen lain yang membutuhkan biaya lebih besar, termasuk promosi dan marji keuntungan.

Selain itu, lanjut dia, penetapan biaya interkoneksi yang asimetris itu seharusnya menjadi hak antarperusahaan.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

"Kalau tarif ritel mau murah saya sepakat, itu hak masyarakat untuk dapat tarif yang reliable dan terjangkau. Tapi kalau caranya melabrak semua pakem, ini sudah tak demokrasi lagi namanya,” katanya.

Pasalnya, kata dia, ukuran jaringan masing-masing operator berbeda, seperti dipaparkan oleh para operator saat RDP dengan Komisi I terkait dengan cost recovery masing-masing operator. Saat itu diungkapkan Cost Recovery dari XL sebesar Rp65 per menit, Indosat dengan cost recovery Rp87 per menit, Tri Indonesia dengan cost recovery Rp120 per menit, dan Telkomsel dengan Rp285 per menit.

Sekadar diketahui, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Menkominfo Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.

Keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada minggu ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dianggap salah melangkah dalam membangun ekosistem industri telekomunikasi yang sehat jika memaksakan penurunan biaya interkoneksi yang tak sesuai dengan recovery cost dari pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya