Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Panitera Rohadi

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan pembacaan putusan sidang praperadilan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dan kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Senin 29 Agustus 2016.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kedua tersangka kasus dugaan suap itu mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 15.00 WIB (pembacaan putusannya). Untuk Rohadi, hakimnya Riyadi Sunindyo, dan Kakak Saipul Jamil, hakimnya Martin Ponto Bidara," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Permohonan peradilan Samsul terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama istrinya, yakni Hafiyah. Sementara itu, praperadilan Rohadi terdaftar dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang dimohonkan oleh pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun.

Kasus dugaan suap yang menjerat kedua orang ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Lembaga anti rasuah itu menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saiful Jamil, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Ruruk Kasman pada 15 Juni 2016 lalu.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan dari Bertha Natalia. Pemberian suap ini diduga, agar Rohadi mengupayakan vonis ringan terhadap perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.

Sehari sebelum penangkapan, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas kasus dugaan suap tersebut, KPK lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Terkait Rohadi, dia tidak hanya diduga mengurus perkara Saipul Jamil, dia juga mengurus perkara lainnya. Pada perkembangannya, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga telah menerima sejumlah uang, terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya