Yusril Tak Mungkin Jadi Pengacara Ahok

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menjawab celetukan bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berkelakar soal kemungkinan dia menjadi kuasa hukum Ahok dalam gugatan aturan cuti saat kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi

"Saya punya kepentingan dalam materi gugatan yang diajukan Pak Ahok," kata Yusril di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Minggu 28 Agustus 2016.

Ia menjelaskan Ahok ingin mereview pasal UU Pilkada tentang keharusan bagi petahana cuti. Ahok meminta supaya MK membatalkan aturan itu. Yusril menegaskan ia berada pada posisi sebaliknya karena berpendapat cuti suatu keharusan.

Plt Gubernur DKI Yakinkan Ahok Tak Usah Khawatir Soal APBD

"Harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksaan Pilkada itu. Jadi saya berbeda pendapat dengan Pak Ahok," kata Yusril.

Karena berbeda pendapat dengan Ahok maka ia tidak mungkin menjadi pengacara Ahok. Apalagi, sebagai pihak terkait di MK, tentu ada konflik kepentingan kalau jadi pengacara Ahok.

Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti

Ahok sebelumnya menyatakan tidak akan menggunakan jasa pengacara dalam menggugat ketentuan cuti kampanye ke MK. Ia bersikeras tetap maju tanpa kuasa hukum.

"Kan namanya BTP, Beracara Tanpa Pengacara, apa aku minta Bang Yusril jadi pengacara saya," kata Ahok yang baru saja bertemu Yusril dalam acara halal bihalal warga Belitung.

Seperti diketahui, Ahok menyatakan kebenarannya atas ketentuan itu. Ahok, dalam beberapa kesempatan, menyatakan lebih memilih tetap bekerja daripada berkampanye. Masa kampanye, antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, bertepatan dengan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Ahok lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD DKI 2017 tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya