Tax Amnesty Meresahkan, Pemerintah Diminta Sosialisasi Lagi

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah harus lebih intens melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak kepada masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ada anggapan bahwa tax amnesty yang diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak patuh dan mengambil dana-dana yang diparkir di luar negeri. Namun, justru membuat masyarakat di dalam negeri ketakutan dan memberatkan, karena sosialisasi yang minim.

"Saya menyarankan pada pemerintah agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi, kemudian penyuluhan help desk lebih melayani, jangan sampai kemudian kantor pajak ini ngomong A soal tax amnesty, kantor pajak B ngomong yang berbeda," kata Misbakhun usai acara dialog Polemik Di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Dia menuturkan bahwa masyarakat saat ini masih belajar memahami tentang tax amnesty. Pendaftaran tax amnesty terbagi dalam tiga jangka waktu, Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, dan Januari-Maret 2017.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini mengatakan bahwa keseragaman informasi menjadi penting bagi masyarakat, termasuk warga negara Indonesia (WNI), yang kembali menarik dananya ke dalam negeri.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Sekarang mereka mencari detail aturannya. Untuk itu, saya menyarankan help desk yang ada di kantor pajak itu pemahaman dan pengertian mereka di kantor pajak di-upgrade, sehingga jawaban dari satu KP (Kantor Pajak) ke KP yg lain seragam," ujarnya.

Lebih lanjut Misbakhun menuturkan bahwa rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis, 25 Agustus 2016, masih muncul banyak pertanyaan mengenai regulasi terkait dengan tax amnesty.

"Memang Menteri Keuangan menyampaikan akan menambah beberapa aturan terkait tax amnesty, misalnya tentang special purpose, yang dari luar negeri dibawa ke dalam negeri nanti akan seperti apa, yang belum terakomodasi di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 118, 119, 122, 123, berarti akan ada PMK lain yang untuk lebih memperkuat aturan itu," tutur dia.

Disinggung soal penerimaan dari tax amanesty yang masih rendah, Misbakhun tidak ingin cepat mengambil kesimpulan mengingat periode pendaftaran masih panjang.

"Sampai saat ini memang pencapaian masih kecil, tapi saya yakin nanti tidak akan terus mengecil karena periode pendaftaran masih akan berakhir pada 30 September. Masih ada waktu sebulan. Saya yakin nanti akan ada kenaikan yang signifikan," ujar dia.

Untuk mencapai target penerimaan pajak dari program tax amanesty, menurut dia, pemerintah harus bekerja keras supaya terealisasi dengan baik. Begitu juga dengan DPR sebagai lembaga pengawasan juga ikut mengawasi proses pelaksanaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya