Pembimbing Produsen Mi Bikini 'Remas Aku' Mengaku Khilaf

Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kukuh Indra Prasena, Direktur Young Academy, mengaku tidak menyangka proyek kewirausahaan Mi Bihun Kekinian (Mi Bikini) bertuliskan ‘Remas Aku' berdampak fatal meresahkan masyarakat.

Kukuh, yang juga pembimbing proyek kewirausahaan Pertiwi Darmawanti Oktavia (19 tahun), produsen Mi Bikini, mengaku khilaf dan kurang berhati-hati. Dia juga berterus terang kurang memahami peraturan tentang produk makanan.

"Kami mohon maaf sebesarnya atas keresahan masyarakat. Ini semata-mata kurangnya pengetahuan kami terhadap peraturan tentang produk makanan," kata Kukuh di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

BPOM Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman

Lembaga Young Academy segera mengevaluasi sistem pelatihan wirausaha dan kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tentang produk makanan, setelah pemberlakuan sanksi administratif terhadap Tiwi.

Selain Kukuh, mentor nonformal Tiwi, Heri Berthus Triatmaja, selaku pengusul frasa ‘Remas Aku' pada Mi Bikini, mengaku kalimat itu hanya untuk slogan cara menyantap cemilan tersebut.

Lima Lokasi Wisata Alam di Bandung, Cocok nih Buat Akhir Pekan

"Saya tidak menyangka hal itu akan menimbulkan keresahan. Saya juga merasa tanggung jawab atas keresahan yang ditimbulkan. Ini juga karena kurangnya pengetahuan tentang undang-undang produk pangan dan label. Saya akan pelajari agar bisa memberikan masukan kepada rekan bisnis saya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa sanksi administrasi diberlakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada unsur kesengajaan.

"Sebagai pembelajaran, dia (Tiwi) ini hanya dikenakan sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk menyerahkan produk yang sudah jadi bahan baku, kemasan, dan bumbu untuk dimusnahkan," kata Abdul.

Penganan Mi Bikini itu, kata Abdul, diproduksi berskala kecil di rumah tinggal dengan peralatan sederhana. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Tiwi dan 10 saksi, tidak ada indikasi untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi.

"Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain. Jadi, ini lebih karena ketidaktahuan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya