Satu Kelompok Bimbingan Haji Masuk Daftar Hitam Imigrasi

Jemaah calon haji.
Sumber :
  • ANTARA/Adnan

VIVA.co.id - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, satu dari tujuh biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan 177 calon haji yang tertahan di Filipina, dimasukkan dalam daftar hitam alias bereputasi buruk Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.

Kloter Pertama Jemaah Haji Sumbar Terbang ke Tanah Suci 12 Mei 2024

Perusahaan yang mengurus paspor bagi 12 calon haji asal Jawa Timur yang tertahan di Filipina itu akan disanksi penolakan pengurusan paspor calon haji maupun umrah. KBIH Arafah beralamat di Jalan Dr Soetomo 32, Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Setelah kami cek benar ada sepuluh orang yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Malang. Kabar dua belas orang itu, duanya dari Sidoarjo. Di dalam permohonan mengurus paspor itu benar terkait legal formil dan materiil, semua ada, namun itu pengurusannya untuk umrah, bukan haji," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, pada Jumat malam, 26 Agustus 2016.

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

PT Tisaga Nurkhotimah Tours & Travel memercayai KBIH Arafah untuk merekrut calon haji dan umrah. PT Tisaga Nurkhotimah beralamat di Jalan Letjen Suprapto Kavling 160 Perkantoran Cempaka Putih Blok A11, Jakarta Pusat. Keduanya terdaftar di Kementerian Agama.

Kantor Imigrasi Malang berencana memanggil pemilik KBIH Arafah untuk menjalani pemeriksaan. Soalnya ada dugaan penipuan yang dilakukan KBIH kepada calon jemaah haji, karena ketidaktahuan dan usia calon haji yang lanjut usia.

Saudia Airlines Angkut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024

"Bisa langsung di-banned (dilarang) untuk kasus ini. Akan kita lakukan pemeriksaan dan akan kita rekomendasikan ke Kepala Kantor Imigrasi Malang untuk dilakukan pencegahan masuk dalam pengurusan paspor haji," ujar Galih.

Mengenai ancaman kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena mengantongi paspor negara lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, itu berlaku jika atas keinginan sendiri. Soalnya dalam kasus itu ada dugaan penipuan kepada calon haji.

"Calon jemaah haji tidak tahu aturan administrasi sehingga mereka mengantongi paspor Filipina. Tapi untuk urusan mencabut izin KBIH itu wewenang Kementerian Agama karena mereka secara sah terdaftar di sana," kata Galih.

Kesepuluh calon haji asal Pasuruan yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Malang, antara lain:

1. Nurul Mahmudah, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.
2. Sumiati Katiran Ali, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. 
3. Joni Faruk Matari, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. 
4. Maslikhah, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. 
5. Satruki, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang. 
6. Urifah Wakidin Rasito, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang. 
7. Sumiati Juari Samawi, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. 
8. Yono Noto Sumo, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. 
9. Kasudatin Delan Karjani, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. 
10. Nuriyah Wiji seno, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya