Mulai Besok, DKI Buka Layanan KTP Elektronik Hingga Sabtu

Proses perekaman KTP elektronik
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Edison Sianturi, mengungkapkan pihaknya siap membuka loket di setiap kantor kelurahan di Jakarta dari hari Senin hingga Sabtu untuk melayani perekaman data KTP elektronik. Layanan itu akan berlaku mulai Sabtu esok, 27 Agustus 2016.

Apple Buat Meja Khusus Agar Pegawai Tak Duduk Terlalu Lama

Disdukcapil, lanjut Edison, tengah mengejar target proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik warga Jakarta tuntas pada akhir September 2017. Layanan akhir pekan itu juga akan dibuka hingga akhir tenggat waktu perekaman data KTP elektronik yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) pada akhir bulan depan.

"Masyarakat diminta datang ke loket kelurahan," ujar Edison melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2016.

Ada Si Dukun 3 In 1 di DKI, Bayi Lahir Dapat 6 Dokumen

Edison mengatakan, layanan rutin perekaman data KTP elektronik pada hari kerja tetap dibuka. Layanan hari Sabtu dimaksudkan, supaya masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja bisa tetap terlayani. 

Layanan hari Sabtu, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Edison mengatakan, warga juga bisa menggunakan layanan 'KTP Mobile' yang singgah di satu titik untuk memastikan kepemilikan KTP elektronik mereka. 

Pendatang Baru Serbu DKI Jangan Modal Nekat

Edison memberi peringatan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Data kependudukan mereka tidak akan diakui jika hingga 30 September 2016, belum melakukan perekaman data dirinya.

"Masyarakat yang tidak melakukan perekaman, data kependudukannya akan dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Edison.

Berikut, adalah lokasi layanan KTP Mobile untuk Sabtu besok, 27 Agustus 2016:

  1. Jakarta Pusat: RW 05 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru;
  2. Jakarta Utara: Rumah Susun Pelindo RW 10 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing;
  3. Jakarta Barat: RW 03 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk;
  4. Jakarta Selatan: Jalan Ciputat Raya Nomor 1A RT 003 RW 03 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama, Jalan Mampang Prapatan IV RT 08 RW 05 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan; dan
  5. Jakarta Timur: RW 13 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman, RW 04 Kelurahan Pondok Rangon Kecamatan Cipayung. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya