Nusron Timses Ahok, Dikhawatirkan Bisa Salah Gunakan Jabatan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVAnews/ Mohamad Teguh

VIVA.co.id – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menyoroti keterlibatan pejabat aktif negara dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, sebagai Ketua Tim Sukses (Timses) untuk pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Dengan jabatan ganda itu, Nusron dikhawatirkan bisa salah gunakan wewenang atau jabatan.  

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Menurut Sumadi, sikap Nusron juga berpotensi membuat kinerjanya sebagai pejabat negara tak maksimal alias tidak profesional, yang bertentangan dengan asas profesional dan netralitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf b dan f Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selain itu, pengangkatan Nusron Wahid juga menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 1 Tahun 2015, yang diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Sumadi dalam keterangannya di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Dalam UU Pilkada terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, bahkan lurah, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

"Oleh karena itu, kami dari LBH Street Lawyer meminta KPK melakukan tindakan preventif terhadap Nusron Wahid agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sebagai Kepala BNP2TKI yang merangkap Ketua Timses Ahok selaku calon kepala Daerah DKI Jakarta," ujar Sumadi.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai Nusron Wahid tak patut menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Sekalipun hal tersebut dijabat Nusron dalam posisinya sebagai politikus Partai Golkar.

"Tak semua jabatan yang dipegang boleh dirangkap. Tapi terlepas secara hukum bisa merangkap atau tidak, rangkap jabatan bisa sebabkan kerja terganggu dan tak fokus," kata Khairul saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 11 Agustus 2016.

Menurutnya, sudah bisa dipastikan bahwa rangkap jabatan, apalagi untuk posisi sebagai tim pemenangan, akan sangat menuntut perhatian dan waktu. Padahal, sebagai pejabat negara, Nusron dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah soal tenaga kerja Indonesia (TKI).   

"Sementara ada tugas BNP2TKI yang berhubungan dengan TKI yang tak bisa ditunda, sehingga menuntut fokus dari kepalanya. Tugas tersebut tak mungkin tugas sampingan dengan agenda politik seperti pemilu atau pilkada," kata Khairul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya