Kubu Jessica Minta Ahli Forensik RS Polri Kembali Bersaksi

Jessica dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim menghadirkan kembali ahli forensik Slamet Purnomo dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Slamet sebelumnya pernah bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Pengacara Bingung Jaksa Permasalahkan Tangisan Jessica

Otto meminta Slamet, menjelaskan kembali keterangannya terkait permintaan autopsi pada korban. Sebab, saat bersaksi, Slamet mengatakan Mirna tidak pernah diautopsi jenazahnya.

Namun, Otto mengaku menemukan satu surat yang mengatakan sesungguhnya ada permintaan untuk mengautopsi jenazah korban.

Jaksa Luruskan Isu Soal Ruang Tahanan Mewah Jessica

"Kita temukan satu surat. Perihal autopsi dan visum et repertum. Kita dengar ahli Slamet yang memeriksa korban (Mirna), dia (Slamet) mengatakan tidak autopsi karena polisi tidak minta. Dia (Slamet) bilang kenapa enggak diautopsi karena tidak diminta, jadi yang diambil sampel," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Dalam surat permintaan autopsi itu, kata Otto, ada permohonan diadakan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad, serta dibuatkan laporan dokter forensik mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut atau dikenal dengan visum et repertum.

Demi Klien, Pengacara Jessica Batal Liburan ke Alaska

"Sesungguhnya ada permohonan autopsi tapi kata dokter tidak ada, sehingga tidak dilakukan autopsi," ungkapnya.

Mendengar pernyataan Otto itu, Hakim Ketua Kisworo pun mempertimbangkan permintaan pihak terdakwa untuk mendatangkan kembali Slamet dalam persidangan.

"Apabila dianggap perlu akan didatangkan. Akan kita tampung dan pertimbangkan," kata Hakim Ketua Kisworo.

Pada kesaksian sebelumnya di persidangan,.

Slamet Purnomo mengungkapkan cerita itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 3 Agustus 2016.

"Wajah sudah dirias sudah dipakai bedak. Pada bibir bagian dalam berwarna hitam. Bisa disebut korosi," kata Slamet.

Saat itu, jenazah Wayan Mirna baru saja tiba di ruang forensik RS Polri pada tanggal 9 Januari 2016. Menurut Slamet, jenazah Mirna sudah dalam kondisi diawetkan. Karena jenazah Mirna baru dibawa ke RS Polri setelah tiga hari kematiannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya