Industri Keuangan Berbasis Teknologi Semakin Marak

Seorang nasabah menggunakan fasilitas e-banking di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Industri keuangan berbasis teknologi, yang dikenal dengan sebutan financial technology (fintech) semakin berkembang, menyelaraskan perkembangan di dunia teknologi. Hal ini terlihat, dari semakin banyaknya perusahaan start-up yang ikut menggarap pasar fintech.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan, perkembangan fintech yang terbilang pesat didukung dari perubahan perilaku masyarakat, atau konsumen dan tuntutan keterbukaan informasi melalui teknologi.

"Indonesia sebenarnya berpeluang besar, karena jumlah penduduk yang juga besar. Perkembangan smartphone, jaringan internet, perubahan perilaku konsumen, dan tuntutan keterbukaan informasi mendukung perkembangan fintech," tuturnya dalam seminar bertajuk 'Kompetisi dan Kolaborasi Perbankan & Fintech di Era Digital' di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Mulya membeberkan, pengguna internet di Indonesia saat ini sudah mencapai 34 persen dari total jumlah penduduk. Kemudian, pengguna media sosial sebesar 30 persen dari total jumlah penduduk.

"Pengguna ponsel ada 326,3 juta, yang berarti 126 persen dari total penduduk. Jadi, lebih besar jumlah HP-nya. Jadi, pemanfaatan teknologi di Indonesia sangat besar," tuturnya.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Dengan potensi perkembangan fintech yang cukup besar, maka juga harus dibarengi dengan peraturan yang memayungi perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia. OJK akan menerapkan regulasi fintech dengan menggunakan pendekatan regulatory sandbox.

"Langkah tersebut untuk membuahkan regulasi yang pas dan sesuai takaran. Artinya, tidak menghambat pertumbuhan fintech, tetapi dapat memastikan tumbuh dengan baik," ujarnya. (asp)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020