Polyester Staple Fiber Kena Bea Masuk Anti Dumping

Anti Dumping
Sumber :

VIVA.co.id – Sejak 23 November 2010 hingga 22  November 2015 Polyester Staple Fiber dari India, Tingkok dan Taiwan telah dikenakan bea masuk anti dumping, yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.011/2010 dan Nomor 171/PMK.011/2011, kini produk tersebut kembali terkena bea masuk anti dumping dengan PMK 73/PMK.010/2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Laporan akhir Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tentang hasil penyelidikan interim review dan sunset review atas impor polyester staple fiber dengan pos tarif 5503.20.0.00 yang berasal dari ketiga negara tersebut membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping yang  dilakukan oleh negara-negara tersebut, masih terjadi peningkatan volume impor secara signifikan, dan adanya perubahan keadaan atau besaran margin dumping yang mengakibatkan penurunan kinerja industri dalam negeri, sehingga pemerintah kembali menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping atas produk tersebut.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro pada 21 Juni 2016 menjelaskan bahwa bea masuk anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya atau harga pasar domestik. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap  industri  dalam  negeri  yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Di Indonesia pengenaan bea masuk tambahan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Khusus untuk produk  Polyester Staple Fiber dari India, Tingkok dan Taiwan sesuai dengan PMK 73/PMK.010/2016 dikenakan bea masuk tambahan bervariasi mulai dari 5,82 persen sampai dengan 28.47 persen tergantung negara dan nama produsen atau eksportirnya.
“Silahkan Anda unduh PMK-nya di menu Direktori Peraturan Bea Cukai www.beacukai.go.id,” ujarnya.

Deni menambahkan bahwa pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang tersebut berlaku sejak awal Mei 2016, dan berlaku selama tiga tahun kedepan. (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022