Sejumlah Pejabat di PUPR Diduga Terseret Korupsi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amran H. Mustary menyebut bahwa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) banyak yang ikut menikmati uang dari pengusaha bernama Abdul Khoir.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Bahkan, menurut Pengacara Amran, Hendra Karianga, transaksi uang tersebut adalah permintaan dari pejabat Kementerian PUPR.

"Jadi, memang ada itu dana mengalir ke mereka (pejabat Kementerian PUPR). Ini kan, namanya perencanaan dari atas, pasti mereka dapat. Malah mereka yang minta," kata Hendra, usai mendampingi Amran menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016. 

Ditegaskan Hendra, ada beberapa pejabat yang meminta dan nominalnya cukup besar. Karena itu, Amran, kata dia, akan membuktinya. “Semua itu, nanti berikutnya kami urai satu-satu," kata Hendra.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Beberapa waktu lalu, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengaku adanya penyerahan uang dari Amran. Nominalnya cukup besar, yakni US$10 ribu. Tetapi, dia berdalih kalau uang itu bukan dimintanya, dan sudah melaporkannya ke pihak KPK.

"Saya dapat uang dari Amran, nilainya US$10 ribu. Tapi saya sudah kembalikan, lalu ada tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Juni 2016 silam.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. 

Tiga di antaranya, yakni Anggota Komisi V DPR RI. Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya, diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Adapun Abdul Khoir telah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Sampai berita ini diturunkan, ViIVA.co.id belum mengonfirmasi kepada pihak Kementerian PUPR. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya