Mulai 1 Oktober, Warga Tak Punya e-KTP Tak Bisa Menikah

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Setelah Hasto, Mahasiswa Desak Usut Ganjar dan Agun dalam Skandal E-KTP

Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

"Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..

Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menteri Hukum Pastikan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos

"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." 

Laporan: Edwien Firdaus

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berkas Ekstradisi Sudah Dikirim, KPK Tunggu Sinyal dari Singapura untuk Pemulangan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Berkas itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Singapura me

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025