Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

Kasus makam fiktif DKI
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya siap mengusut tuntas kasus praktik makam fiktif yang saat ini menjadi perhatian.

Pemilik Makam Fiktif Harus Secepatnya Kembalikan Izin

"Kalau sudah ada yang dirugikan, silakan saja (melapor). Kalau mau melaporkan ke polisi, tentunya akan kami tindaklanjuti. Atau kalau ada masyarakat yang dirugikan, ya silakan melapor ke polisi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu, 30 Juli 2016.

Namun, kata Awi, pihaknya saat ini belum melakukan investigasi secara khusus kasus tersebut. Sebab, masalah tersebut masih ditangani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

48 PNS DKI Jakarta Dicopot, Terlibat Kasus Makam Fiktif

Polda Metro Jaya, jelasnya, saat ini masih menghormati stakeholder yang ada untuk membenahi kinerja internal.

"Kami proporsional saja, masalah tersebut masih ditangani Pemprov DKI. Tentunya kita juga hormati untuk perbaikan kinerja ke dalam pemprov," kata Awi.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyebutkan, makam fiktif di Jakarta cukup banyak jumlahnya, yakni mencapai 376 unit. Makam fiktif tersebut tersebar di tujuh Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"376 Makam fiktif terdapat di tujuh TPU yang tersebar di lima wilayah Jakarta," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, Jumat, 29 Juli 2016.

Menurut Djafar, tujuh TPU yang terdapat makam fiktif adalah TPU Tegal Alur, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Ranggon, TPU Kawi-kawi, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang.

Namun, jumlah makam fiktif terbanyak di TPU Tegal Alur, yakni 164 unit.

Agar kasus ini tidak terulang, kata Djafar, data registrasi di TPU akan dibenahi. Sebab, saat ini catatan di buku registrasi di setiap TPU tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

"Nantinya data akan kita serahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Di sini nanti masyarakat bisa memantau langsung. Masyarakat bisa melihat secara online di sana," kata Djafar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya