Jaksa Agung Diminta Transparan soal Eksekusi Mati Susulan

Pemindahan terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Tim Non Litigasi terpidana mati Zulfikar Ali dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Ardi Manto Ardiputra, menyatakan kabar adanya eksekusi termin kedua dari jilid 3 mulai menguat di kalangan jaksa, kuasa hukum dan keluarga para terpidana mati yang belum dieksekusi pada Jumat dini hari, 29 Juli 2016.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Namun, Ardi menyayangkan pihaknya saat ini juga masih belum mendapatkan kepastian informasi terkait status terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali, tersebut.

"Belum ada (kepastian jadwal eksekusi). Kami khawatir juga walau Ali ditunda tadi malam tapi ada isu eksekusi termin kedua nanti malam," kata Ardi kepada VIVA.co.id, Jumat 29 Juli 2016.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Menyikapi ketidakpastian jadwal eksekusi tersebut, ia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk terbuka kepada publik terkait dengan jadwal eksekusi mati susulan gelombang ketiga ini. Dini hari tadi, empat terpidana mati sudah dieksekusi dari 14 nama yang disebut bakal dieksekusi.

"Kami meminta agar Jaksa Agung bersifat terbuka soal rencana eksekusi ini," ujarnya.

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

Jumat dini hari tadi telah dieksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan. Keempat orang yang sudah dieksekusi adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane (Senegal).

(ren)

Pelaku Novi yang tega membunuh ibu mertua di Kendari.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024