Bukan Nyawa Freddy yang Dihilangkan, Tapi Perilaku Jahatnya

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Melakukan proses eksekusi mati terhadap narapidana yang sudah divonis hukuman mati memang bukan pekerjaan menyenangkan. Karena itu, tim pelaksana menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga dan negara empat narapidana yang sudah dieksekusi.

Disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Noor Rohmat, di Nusakambangan, Jumat, 29 Juli 2016, eksekusi mati harus dilakukan untuk melaksanakan perintah undang-undang. Eksekusi bukan untuk menghilangkan nyawa, tapi menghilangkan perilaku kejahatan.

"Ini bukan kerjaan menyenangkan, ini kerjaan menyedihkan, kami atas nama tim ikut belasungkawa sebesar-besarnya," kata Noor Rohmat.

Pelaksanaan eksekusi mati empat narapidana dilakukan saat hujan deras mengguyur Nusakambangan. Freddy Budiman sebagai narapidana yang pertama kali dieksekusi. Lokasinya di pos polisi Pulau Nusakambangan di Panaluan.

Noor Rohmat menambahkan, eksekusi mati akan dilakukan secara bertahap. Pada hari ini, dipastikan hanya dilakukan terhadap empat narapidana. Eksekusi lanjutan masih belum bisa dipastikan.

"Yang jelas untuk pagi ini hanya empat. Freddy Budiman,  Seck Osmane,  Michael Titus Igweh, Humprey Ejike alias Doctor.  berikutnya tunggu saatnya nanti. Kita akan kabarkan.," kata Noor Rohmat.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016