Freddy Budiman Terpidana yang Pertama Ditembak Mati

Terpidana mati Freddy Budiman saat akan diterbangkan ke Nusakambangan.
Sumber :
  • Dok Kemenkum HAM.

VIVA.co.id - Empat dari tiga narapidana yang telah diesekusi adalah Freddy Budiman, bandar narkoba jaringan internasional. Freddy divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menyelundupkan 1,4 juta ekstasi dari China.

Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Noor Rohmat, di Nusakambangan menjelaskan, empat narapidana yang telah di eskekusi mati ini sudah dibawa ke ruang pemulasaraan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Freddy Budiman,  Seck Osmane,  Michael Titus Igweh, Humprey Ejike alias Doctor," kata Noor Rohmat.

Eksekusi mati terhadap empat narapidana ini telah dilakukan pada pukul 00.45 WIB, Jumat, 29 Juli 2016. Pelaksanaan hukuman mati di lakukan di areal pos polisi di Pulau Nusakambangan meski saat itu hujan lebat

Dari pantuan VIVA.co.id di Dermaga Wijaya Pura, hingga pukul 01.16 WIB, hujan deras kembali masih terjadi meski sempat sebentar reda.


 

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016