Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V

Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua DPR, Ade Komarudin, menutup masa sidang ke V DPR. Ade mengatakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) telah diundangkan.

"DPR bersama dengan pemerintah telah mengesahkan beberapa RUU," kata Ade dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.

Ade menyebutkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Beberapa penyempurnaan RUU ini, antara lain mengenai persyaratan pengaturan terkait pelaksanaan penegasan tentang pemaknaan nomenklatur petahana, pendanaan, penyederhanaan penyelesaian sengketa, penetapan waktu pemungutan suara," kata Ade.

Kedua, Ade melanjutkan RUU tentang Pengampunan Pajak. Ia berharap dengan undang-undang ini akan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi harta.

"Ini akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi dan yang juga penting dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi," kata Ade.

Ia menambahkan DPR bersama pemerintah juga telah mengesahkan RUU tentang Paten. Substansi penting dalam RUU ini antara lain terkait lingkup perlindungan paten dan subjek paten.

Lalu para pembuat UU ini juga telah menyepakati disahkannya RUU tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

"RUU ini telah selesai dibahas di DPR. Namun, mengingat Perppu ini diterima DPR pada Masa sidang ini maka sesuai dengan ketentuan, persetujuan DPR akan dilakukan pada masa persidangan berikutnya," kata Ade.

Selanjutnya, DPR juga telah menyetujui RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU DPR.

"DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati 10 RUU perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019," kata Ade.

Untuk diketahui, DPR saat ini sedang melakukan penyusunan 15 RUU dan melanjutkan pembahasan 20 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan Pemerintah.

Sementara, RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi sebanyak dua RUU. Sedangkan, RUU yang saat ini masih menunggu surat Presiden 1 RUU dan terdapat 7 RUU Ratifikasi yang masih dalam proses pembahasan komisi-komisi.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016