Istana Tak Bisa Tangguhkan Hukuman Mati Merry Utami

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengakui, tiga hari yang lalu Komnas Perempuan mendatangi Istana untuk menyerahkan permohonan grasi (pengampunan oleh Presiden) terhadap terpidana mati Merry Utami. Atas permintaan itu, permohonan tersebut diajukan ke Presiden Joko Widodo.

"Sudah (disampaikan ke Jokowi). Saya bicarakan dengan Menlu, saya sudah bicarakan dengan Jaksa Agung, dan tentu karena ini semua proses hukumnya sudah final, jadi memang tidak mudah untuk merespons permintaan penangguhan hukuman mati," kata Teten, ditemui di kantornya, kompleks Istana Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.

Permintaan itu disampaikan melalui Komnas Perempuan dalam bentuk surat. Walau yang diajukan oleh Komnas adalah terkait perdana mati Merry Utami, namun beberapa terpidana lain juga dibicarakan. Sebab, di antara yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, beberapa nama adalah warga negara asing (WNA).

Sehingga, Presiden Jokowi meminta Teten untuk mengomunikasikan itu dengan Jaksa Agung H.M.Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Ya, saya diminta membicarakan ini dengan bu Menlu dan Jaksa Agung. (Kenapa harus dengan Menlu) Ini kan, kaitannya bukan hanya satu kasus saja, ada banyak juga melibatkan WN asing," jelas Teten.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Prasetyo menyatakan pihaknya segera melakukan eksekusi mati jilid lll dalam waktu dekat. Dia menyebut pada eksekusi kali ini terdapat setidaknya 14 orang yang masuk dalam daftar eksekusi.

"Saya sudah bilang 14 kan, mudah-mudahan enggak ada perubahan," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah warga negara asing yang masuk dalam daftar eksekusi mati, termasuk dari negara Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, dan India.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Menurut Prasetyo, terdapat satu orang perempuan yang masuk daftar, namun ia tidak menyebut asal orang tersebut.

Prasetyo hanya menyebut bahwa pihaknya masih terus melakukan persiapan akhir dalam melakukan eksekusi.

"Saya masih nunggu laporan akhir. Isolasi sudah dan mereka juga sudah dilakukan pendampingan-pendampingan, dubes yang bersangkutan juga telah kita berikan notifikasi penyampaian dari Menlu. Semua tahapan sudah kita lalui," kata Prasetyo. (asp)

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016