Istri Nurhadi Diduga Sobek Catatan Perkara Lippo Group

Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman diduga memiliki kaitan dengan kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

Bahkan kertas yang disobek istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga merupakan dokumen berisi catatan tentang sejumlah perkara hukum beberapa anak usaha di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. 

Nurhadi Mangkir Pemeriksaan KPK

"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi. Itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

Tak Kunjung Tersangka, Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman, Nurhadi. Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di kloset.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020