Eksekusi Mati Jilid III Bakal Digelar Hari Jumat?

Kapal di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung M Prasetyo telah memastikan sebanyak 14 narapidana akan dieksekusi. Namun Prasetyo belum mengatakan waktu yang pasti terkait pelaksanaan eksekusi mati Jilid III ini dilakukan.

Pada Rabu siang, 27 Juli 2016, para kuasa hukum calon terpidana mati ramai mengunjungi Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satunya yaitu kuasa hukum dari Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Dari Saut, teka-teki waktu untuk eksekusi mati sedikit terungkap. Menurutnya, dari surat notifikasi hukuman mati yang akan dijalani kliennya, diperkirakan pada Jumat 29 Juli 2016.

"Menurut perkiraan saya, eksekusi itu akan dilakukan pada hari Jumat ya," ujarnya di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 27 Juli 2016.

Sementara itu, Arinta dari LBH Masyarakat yang menjadi memberi bantuan hukum kepada Merry Utami, juga mengatakan bahwa kliennya telah mendapatkan surat notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati. Dalam surat notifikasi tersebut dituliskan waktu pelaksanaan eksekusi mati dilakukan 3 x 24 jam sejak surat tersebut diterima.

"Surat notifikasi itu diberikan ke keluarga Merry pada hari hari selasa, dan tertulis eksekusi akan dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam, berarti kan kalau dihitung dari hari Selasa sejak surat notifikasi diterima yaitu hari Rabu, Kamis dan hari Jumat," ujarnya

Dugaan eksekusi mati akan dilaksanakan hari Jumat juga diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo. Untung mengaku keluarga dari Freddy telah mendapatkan surat notifikasi terkait hukuman mati Freddy Budiman.

"Biasanya eksekusi mati itu dilakukan setelah tiga hari mendapatkan surat notifikasi," ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini para petugas kejaksaan dan para petugas lapas di Nusakambangan belum ada yang dapat dimintai keterangan terkait kepastian pelaksanaan hukuman mati jilid III tersebut dilakukan.

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016