Ini yang Dibahas Bos Sedayu Group dengan Ketua DPRD DKI

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku pernah membahas besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik. Pembahasan itu, dilakukan melalui telepon. 

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Menurut, Aguan komunikasi itu dilakukan karena ia mendengar Pemprov DKI Jakarta mematok NJOP terlalu tinggi. 

"Bicara soal NJOP. Saya dapat kabar bahwa dari Pemda mengajukan NJOP yang luar biasa tingginya. Saya juga enggak tahu kenapa Pemda memasukkan NJOP ke Perda ini," kata Aguan di Tipikor, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Aguan menambahkan NJOP yang dihitung Pemprov DKI dengan harga Rp20 juta terlalu tinggi. "Saya punya kisaran Rp2 juta sampai Rp10 juta. Ini tanah di atas reklamasi," ungkapnya.

Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan pengalamannya yang hampir 40 tahun di sektor properti. "Itu sudah ada formulanya untuk menentukan ini (NJOP)," ucapnya.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Aguan mencontohkan formula tersebut di mana proses pembangunan belum selesai. "Misalnya lahan 300 hektare, kita hanya jual 30 persen. Saya di PIK (Pantai Indah Kapuk) paling elite cuma Rp15 juta per meter," ungkapnya.

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK Ali Fikri mengonfirmasi tanggapan dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi soal harga tersebut. Aguan menjawab Prasetyo Edi tidak mengerti.

Dalam persidangan kasus dugaan suap pembahasan 2 Raperda reklamasi teluk Jakarta, sebelumnya terungkap bila Aguan meminta pihak DPRD DKI Jakarta mengatur besaran NJOP pada pulau reklamasi.

Hal itu terungkap sewaktu jaksa KPK memutar sadapan rekaman rekaman dalam persidangan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Sadapan telepon itu seputar komunikasi antara Prasetyo Edi Marsudi yang menelepon Muhamad Taufik. Saat itu, Prasetyo sedang bersama Aguan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya