Permohonan Terakhir Freddy Sebelum Dieksekusi Mati

Terpidana mati Freddy Budiman saat akan diterbangkan ke Nusakambangan.
Sumber :
  • Dok Kemenkum HAM.

VIVA.co.id - Kuasa hukum Freddy Budiman mengungkapkan keinginan terakhir kliennya sebelum dieksekusi mati. Dalam surat tertulis, gembong narkoba itu mengajukan permohonan pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo.

Tim Investigasi Freddy Budiman Akan Periksa Polisi dan Sipir
"Freddy saat ini sudah taubatan nasuha, dia sudah kembali ke jalan Allah. Selain itu, keinginan Freddy yang terakhir juga mengajukan grasi kepada Presiden," kata Untung Sunaryo usai menemui Freddy di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 27 Juli 2016.
 
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
Permohonan ini tetap dia ajukan, walaupun perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan pemahaman kepada Freddy bahwa grasi yang dia ajukan sudah kedaluwarsa.
 
Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda
Hal ini jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, yang mengatur batas waktu pengajuan permohonan adalah satu tahun sejak putusan bersifat tetap atau inkracht. Sedangkan putusan inkracht Freddy sudah keluar sejak 8 November 2014.
 
"Ya memang semestinya telah kedaluwarsa, namun karena ini keinginan terakhir, jadi kami akan akomodir," ujar Untung.
 
Meski begitu, permohonan ini masih bisa dilakukan jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga itu membatalkan batas waktu pengajuan grasi, sehingga dapat diajukan lebih dari satu tahun sejak adanya putusan inkracht. 
 
Namun dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi juga menyadari adanya potensi penggunaan grasi untuk menunda proses eksekusi, sehingga memberikan catatan.
 
Mahkamah menyatakan jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu pengajuan grasi, apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi.
 
Jaksa juga tidak perlu terikat dengan aturan jangka waktu pengajuan grasi, ketika sudah menanyakan kepada terpidana atau keluarganya tentang rencana pengajuan grasi.
 
"Freddy berkata, apapun keputusannya, mau diterima atau ditolak, dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Allah," ujar Untung.
 
Menurut Untung, surat permohonan grasi itu ditulis tangan Freddy di hadapan petugas kejaksaan. Mengingat waktu yang kian mendesak, Untung pun bergegas berangkat ke Jakarta malam ini, untuk menyampaikan permohonan grasi itu kepada Presiden. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya