Dikalahkan 'Anak Buah', Disdik DKI Jakarta Ajukan Kasasi

Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA.co.id – Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan banding, Majelis Hakim menolak permohonan dari Pemprov dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang memenangkan Retno Listyarti, seorang mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta.

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

Seperti diketahui, Retno adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh Disdik Provinsi Jakarta pada Mei 2015 lalu. Retno diberhentikan, karena dianggap mangkir dari pekerjaan saat mengawasi Ujian Nasional (UN) dan lebih mementingkan kegiatan Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI).

Retno dan FGSI aktif memprotes diberlakukannya UN sebagai penentu kelulusan murid SMA. Dan, dalam pemeriksaan di PTUN, Retno dapat membuktikan sebaliknya.

Sambut Hardiknas, KPAI Beberkan Data Kekerasan di Sekolah

"Pada 6 Juni 2016, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara telah memberitahukan amar putusan banding perkara Nomor 94/B/2016/PT.TUN.JKT antara Retno Listyarti melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta (Kadisdik DKI Jakarta) yang amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2016," kata Eny Rofiatul, selaku pengacara publik LBH Jakarta yang ditemui dalam jumpa media di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Dan, pada 20 Juni 2016, Kadisdik DKI Jakarta mengajukan kasasi. Padahal, berdasarkan Pasal 45A UU Mahkamah Agung (MA), perkara ini tidak boleh diajukan kasasi, karena termasuk jenis perkara yang dibatasi oleh MA. Memori Kasasi Kadisdik telah diterima pada 12 Juli 2016 dan 14 hari, setelahnya Retno Listyarti harus menyerahkan kontra memori kasasi.

Kasus Gladiator, KPAI Pertanyakan Pengawasan Sekolah

"Seharusnya, pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta," ucap Eny.

LBH Jakarta sangat menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi, meski obyek sengketa bukan kometensi MA. Sekali lagi, ini sangat membuktikan sikap arogansi Pemprov DKI Jakarta dalam menghormati hukum dan menjalankan putusan pengadilan.

Besar harapan Retno dapat memulihkan kembali nama baiknya di mata masyarakat. "Saya enggak berharap menjadi kepala sekolah lagi. Saya hanya ingin nama baik saya kembali lagi, enggak ada embel-embel 'guru keluyuran' lagi dan pengjauan kasasi tidak tercantum dalam undang-undang, karena lingkupnya itu bukan nasional melainkan daerah," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya