DPR Kaget Kasus 15 Perusahaan Diduga Bakar Hutan Dihentikan

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • Yasin Fadilah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, persoalan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 15 perusahaan oleh Polda Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperiksa lebih lanjut.

Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?

"Tentu ada alasan-alasannya. Tapi kita tidak ingin ini adalah keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Menurutnya, dampak dari karhutla menjadi persoalan serius. Sebab tidak hanya berpengaruh terhadap sektor lingkungan tapi juga ekonomi, investasi, dan sebagainya. Karena itu, hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja.

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2020

"Perlu ada pemeriksaan pada keputusan tersebut. Apakah valid atau tidak. Jangan terjadi inkonsistensi di sini antara keinginan untuk memberikan satu sanksi atau tindakan kepada mereka yang diduga melakukan kesengajaan pembakaran hutan atau perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sehingga terjadi kebakaran hutan," katanya menambahkan.

Ia menuturkan, jangan karena saat ini tak terjadi kebakaran maka mereka yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dibiarkan bebas. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap keputusan pemberian SP3 itu.

RUU Cipta Kerja, Jokowi Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan

"Kalau sumir, tidak berdasarkan fakta. Perlu ada tindakan lebih lanjut," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Polda Riau memberikan SP3 pada 15 perusahaan yang diduga terkait dengan terjadinya karhutla pada 2015. Salah satu alasannya karena dianggap tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya