Ini yang Tak Bisa Dilakukan TNI dalam Berantas Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai mustahil, jika TNI juga ditugaskan menangani tindak pidana terorisme. Ia menegaskan, dalam hukum sipil, segala sesuatunya harus tunduk pada  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, pelaksana KUHAP adalah Polri.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

"Kalau TNI menangkap teroris, proses hukumnya dilaksanakan oleh siapa?" Kata Bambang, Jakarta, Minggu 24 Juli 2016.

Bambang mengakui, kontribusi TNI dalam memerangi terorisme memang dibutuhkan. Bahkan, kata dia, bukan hanya TNI dan Polri, namun semua elemen rakyat, juga harus berkontribusi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

"Namun, peran masing-masing elemen harus proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta derajat tantangannya," ujar dia.

Untuk itu, kontribusi TNI dalam memerangi terorisme harus disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, harus sesuai dengan perintah tertinggi.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

"Harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," tegas Bambang.

Sementara itu, politikus Golkar ini menjelaskan pemanfaatan negara atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan juga UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain itu, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangat luas. Ia menyebut ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.

"Kalau TNI dilibatkan dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme, konsekuensi logisnya pun akan sangat luas dan prinsipil. Semua konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan, karena penanganan pidana terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.

Karena itu, Bambang menegaskan, menempatkan dan memberi wewenang TNI dalam penanganan terorisme ini menjadi tidak masuk akal. Hal itu juga menjadi tidak sejalan dengan agenda reformasi dalam mewujudkan keamanan dalam negeri.

"Agenda ini menyepakati penegakan hukum yang berpijak pada hukum sipil," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa peran TNI tidak bisa dipandang sebelah mata dalam membantu operasi pemberantasan terorisme di dalam negeri.

Karena itu, dia berharap revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR bisa melihat fakta dan peran TNI saat ini tersebut.

"Semoga revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR, bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 22 Juli 2016. Selengkapnya di tautan ini.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya