Menko Rizal: Ahok Itu Gubernur atau Karyawan Pengembang?

Menko Maritim, Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai Rakor Reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal kontroversi proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Rizal menegaskan pemerintah pusat, melalui tiga kementerian, sudah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di Pulau G.

Rizal Ramli Bandingkan Ahok dengan Jokowi dan Soekarno

Namun, Ahok menentang keputusan pemerintah pusat itu, bahkan mengadu ke Presiden Joko Widodo. Rizal pun akhirnya menyindir sikap Ahok itu, yang terkesan membela pengembang besar sebagai empunya proyek reklamasi.

“Harusnya Ahok bersyukur masalah ini diambil alih pemerintah. Saya juga bingung, kenapa dia ngotot? Dia gubernur DKI atau karyawan pengembang?" sindir Rizal di Istana Negara, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Menuju DKI 1, Rizal Ramli Tunggu Pinangan Parpol

Proyek reklamasi di pantai utara Jakarta dipegang oleh anak grup perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Apalagi perusahaan itu saat ini sedang dalam masalah terkait dugaan suap, yang menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi, dan Direktur Utama PT APL, Ariesman Widjaja.

Rizal mengatakan, penghentian proyek itu sebenarnya cukup oleh satu kementerian saja. Tidak perlu sampai harus ke Presiden, seperti yang dipertanyakan oleh Ahok.

Ahok Tanggapi Dingin Kritikan Rizal Ramli

"Satu menteri saja cukup untuk menghentikan. Menteri Lingkungan Hidup misalnya, atau Menteri Kelautan. Nah ini tiga menteri dan satu menko," kata Rizal.

Ia kembali mengingatkan, bagaimana bahayanya kalau proyek reklamasi Pulau G itu dilanjutkan. Sebab, ada jaringan pipa gas di bawah laut. Dimana, aturannya 500 meter ke kiri dan kanan tidak boleh ada struktur.

Maka, dengan pertimbangan itu jelas Rizal, pihaknya menilai harus dihentikan seluruhnya karena masuk kategori pelanggaran berat.

"Kalau terjadi suatu yang membahayakan, siapa yang akan disalahkan nanti? Pemerintah pusat juga kan. Kita enggak mau ya, karena itu membahayakan," jelas Rizal.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya