Kasus Suap Panitera, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hakim

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK masih terus melakukan penyelidikan soal kemungkinan keterlibatan hakim dalam kasus suap yang diduga dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Santoso.

KPK Banding Putusan Rohadi

"Khusus hakim masih dalam penyelidikan di KPK. Pagi tadi ada hakim yang ditangkap, sampai dengan jam ini, saya dan Bu Basaria belum dapat informasi dan memastikan (keterkaitan)," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Ia menjelaskan, uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK juga masih didalami sumbernya, antara dari pengacara atau pihak yang berperkara. Untuk memastikannya kata dia, perlu bukti-bukti yang cukup.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Uang yang ditaruh dalam dua amplop itu sedang didalami. Kami tidak bisa menerka-nerka sebelum dapat konfirmasi alat bukti yang cukup. Nanti akan di-update apakah ditujukan ke hakim atau tidak," kata Laode.

Ia melanjutkan, jika penyidik membutuhkan keterangan hakim bersangkutan, KPK bisa meminta pihak Imigrasi mencekal hakim tersebut untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan hal senada. Menurut dia, masih akan dilakukan pengembangan soal kemungkinan uang tersebut mengucur kepada hakim.

"Kemungkinan bisa saja ke hakim, bisa saja dari pihak yang berperkara tapi sampai saat ini belum bisa dipastikan, masih pengembangan," kata Basaria pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Basaria mengatakan bahwa akibat dugaan memberi suap, RAW yang merupakan seorang advokat dan AY yang merupakan stafnya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Pasal 6 UU Tipikor tersebut terkait dengan aturan hukum atas suap terhadap seorang hakim.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Panitera Santoso (SAN) di kawasan Matraman. Dari OTT tersebut ditemukan uang berjumlah Sin$28 ribu yang tersimpan secara terpisah di dua amplop cokelat.

Selain menangkap SAN, KPK juga menangkap AY, staf sebuah badan konsultan hukum. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait kasus perdata di PN Jakpus terkait PT KTP dan PT MMS yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya