- Edi - Biro Pers Setpres
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan sejumlah pihak, bahwa pemberlakuan Undang-undang Tax Amnesty, atau pengampunan pajak, justru menguntungkan koruptor dan pelaku pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya di acara Pencanangan Pengampunan Pajak yang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.
“Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan pencucain uang, tidak. Ini perlu saya tegaskan,” jelas Jokowi.
Ia mengungkapkan, Tax Amnesty hanya untuk orang-orang yang menyimpan uangnya di luar negeri. Bukan para koruptor yang selama ini dikhawatirkan ikut dalam Pengampunan Pajak.
“Yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax haven (negara surga pajak),” jelasnya.
Jokowi mengingatkan, agar para pengusaha bisa menarik kembali uangnya dari luar negeri. Sebab, mereka sudah mengambil rizki dari bumi Indonesia.
“Sudah diberikan rizki, sudah diberikan keuntungan-keuntungan dari Tanah Air dan bumi Indonesia, sehingga saya mengajak, agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar negeri kembali ke sini dan sekarang ada payung hukum Undang-undang Tax Amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai ini,” jelas Jokowi. (asp)