KPK Segel Ruang Kerja Panitera PN Pusat Santoso

Ilustrasi petugas KPK melakukan penggeledahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan mengenai penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi  terhadap panitera pengganti bernama Santoso. Bahkan usai melakukan penangkapan, KPK langsung melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Santoso di Gedung PN Jakarta Pusat.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Benar ada penyegelan, ruangannya di lantai empat," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2016.

Jamaluddin mengaku belum mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Santoso hingga ditangkap KPK. Dia hanya menyebut Santoso masih masuk kerja pada Kamis siang tadi. Menurut Jamaluddin, Santoso bertugas sebagai panitera pengganti untuk perkara perdata dan pidana di PN Jakarta Pusat.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. "Betul, (Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat ditangkap)," kata Agus saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan panitera tersebut. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan itu diduga terkait pengurusan perkara perdata.

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rekeningnya sampai saat ini diblokir lembaga tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2019