Bukti UU 'Tax Amnesty' Dinilai Sangat Berkeadilan

Rapat Paripurna membahas RUU tentang Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty yang telah diundangkan oleh Parlemen dinilai telah sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 jika mengacu pada pasal-pasal yang tercantum dalam produk hukum tersebut.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Landasan hukumnya adalah mengacu pada Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23A UUD 1945," kata Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juni 2016.

Menurut Prastowo, tax amnesty bukanlah kebijakan yang diskriminatif, justru kebijakan yang memberi rasa keadilan. Pengampunan pajak diberlakukan bagi seluruh wajib pajak mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Bahkan pemerintah sendiri dalam salah satu pasal di UU tersebut memberikan tarif tebusan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pungutan sebesar 0,5 persen.

"Dalam RUU ini bahkan UMKM diberikan tarif khusus yang jauh lebih rendah," kata dia.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Hal senada turut diungkapkan oleh Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia (UI), Danny Darussalam. Menurutnya, landasan yang digunakan pada beberapa pasal di payung hukum tax amnesty sudah sangat konstitusional.

"Kita bisa melihat bahwa gagasan tax amnesty sangatlah berlandaskan UUD 1945. Bahkan tax amnesty adalah starting point, sebagai awal reformasi pajak ke depan dan dan menjadi babak baru era pajak kontemporer," kata Danny.

Pengampunan pajak sambung Darussalam, merupakan bentuk kemandirian bangsa sehingga nantinya tidak perlu lagi bergantung terhadap negara-negara lain dalam hal pembangunan. Indonesia pun bisa menjadi bangsa yang mandiri melalui sokongan kebijakan ini.

"Dengan masuknya banyak dana segar tentu akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya