Ahok Tak Mau Langsung Patuhi Keputusan Pembatalan Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Adin Lubis

VIVA.co.id – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum memutuskan sikap soal hasil rapat Komite Bersama terkait kesepakatan agar reklamasi terhadap Pulau G dihentikan.

Anies akan Revisi Raperda tentang Zonasi Pulau Reklamasi

Hasil rapat tersebut merupakan kesepakatan anggota Komite Bersama yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Namun menurutnya belum merupakan keputusan yang mengikat.

"Saya enggak tahu (sifat hasil rapat) secara hukum," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Ahok dan Ariesman Menang Banding, ini Reaksi Pemerintah

Ahok beranggapan, produk hukum yang bisa membuat tindakan reklamasi terhadap Pulau G dan reklamasi terhadap 16 pulau lain dihentikan adalah harus berupa keputusan presiden (keppres).

Pasalnya, dasar hukum proyek menguruk laut untuk dijadikan daratan baru itu adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang disahkan di masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Itu kata dia dijadikan sebagai dasar hukum utama.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Akan Lawan Vonis PTTUN

"Karena kan (proyek reklamasi) dasarnya Keppres, (hasil rapat) harus naik ke Presiden tetap," ujar Ahok.

Ahok memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan mematuhi amanat agar proyek dihentikan asalkan memiliki dasar yang kuat sebagaimana seharusnya.   

"Masak kami lawan (pemerintah) pusat," ujar Ahok.

Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta hari ini telah bersepakat bahwa tindakan reklamasi yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land harus dihentikan.

Pembentukan pulau di lokasi yang termasuk sub kawasan tengah proyek reklamasi itu dinilai dapat mengganggu kabel-kabel laut yang ada di sana. Oleh karena itu reklamasi terhadap Pulau G dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Kami putuskan untuk Pulau G dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Menko Maritim Rizal Ramli di Kantor Kemenko Maritim, Kamis siang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya